TRAVEL INSURANCE | 081261571945


TRAVEL INSURANCE


travel insurance


Lindungi Diri Anda
ketika dalam perjalanan

Ketenangan saat anda menikmati perjalanan kemanapun tujuan anda dapat menambah nilai sebuah perjalanan. TravelPro adalah pilihan keluargaku dalam hal Travel Insurance. Perlindungan menyeluruh dengan pilihan tingkatan manfaat dan layanan darurat 24 jam dari Allianz Global Assistance tersedia di seluruh dunia, hanya dengan satu panggilan telepon.

New TravelPRO memberikan Anda ketenangan dalam perjalanan, kemanapun tujuan Anda. Perlindungan dari A-Z dengan pilihan plan yang fleksibel dan 24 jam Emergency Assistance tersedia di seluruh dunia, hanya dengan 1 panggilan telepon.

New TravelPRO - klik disini untuk men-download brosur New TravelPro dari Allianz atau klik gambar di samping ini untuk melihat Tabel Manfaat dari New TravelPro

Manfaat untuk Anda:

ü  Penggantian kerugian bila harus batal melakukan perjalanan maupun bila harus mempersingkat perjalanan.
ü  Penggantian untuk kehilangan dan kerusakan bagasi.
ü  Santunan untuk penundaan penerbangan dan bagasi, mulai dari 4 (empat) jam berturut-turut penundaan.
ü  Penggantian biaya pengurusan untuk kehilangan dokumen perjalanan.
ü  Perlindungan biaya medis akibat sakit atau kecelakaan dengan metode cashless untuk rawat inap rumah sakit dengan kondisi yang dijamin dalam polis.
ü  Layanan evakuasi darurat dan repatriasi (pemulangan jenasah).


                               BACA JUGA : ASURANSI JIWA & KESEHATAN


Perlu Anda Ketahui:

1. Polis ini hanya tersedia untuk anda, jika Anda:

a.       Penduduk tetap yang tinggal atau berkerja di Indonesia;
b.      Memegang dokumen identifikasi Indonesia yang sah seperti KTP, KITAS, KITAP, Izin Kunjungan jangka panjang atau Izin Pelajar;
c.       Memulai dan mengakhiri perjalanan anda di Indonesia (untuk pertanggungan perjalanan pulang pergi);
d.      Telah membayar penuh premi Anda;
e.      Telah membeli polis sebelum Anda meninggalkan Indonesia;
f.        Anda paling tidak harus berusia 14 hari sejak kelahiran atau tidak lebih dari 84 tahun. Usia anak dibatasi 14 hari – 17 tahun dan belum menikah. Usia anda ditentukan pada saat tanggal anda memulai perjalanan yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda. Jika anda berusia 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih tua, jumlah maksimal yang akan kami bayar untuk Bagian B & H akan berbeda dari hal lainnya yang dinyatakan dalam Tabel Manfaat untuk jenis plan yang anda beli. Semua manfaat lainnya harus tetap sebesar 100%.

2. Batas pertanggungan Anda:

a.       Jika Anda telah membeli asuransi individu untuk menanggung satu orang saja, batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda berlaku untuk satu tertanggung.
b.      Jika Anda telah membeli asuransi pasangan untuk menanggung dua tertanggung, batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi berlaku untuk masing-masing tertanggung.
c.       Jika Anda telah membeli asuransi untuk keluarga yang menanggung anda, pasangan anda dan anak yang masih bergantung, kami akan membayar:
·         Untuk setiap tertanggung, dengan batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda.
·         Untuk semua tertanggung, total batas adalah 250% kali dari batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda.

travel insurance


3. Periode Yang Ditanggung atas Perjalanan Pulang Pergi Ke Luar Negeri. Pertanggungan dalam setiap bagian Polis akan dimulai dan berakhir, sebagaimana yang diatur di bawah ini:

a.      Bagian A – Pembatalan dan Perubahan Perjalanan, pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi paling akhir:
v  tanggal dan waktu penerbitan polis Anda; atau
v  tanggal terjadinya kejadian yang ditanggung berdasarkan Polis ini, dan berakhir saat mana saja yang lebih dahulu terjadi:
v  tanggal dan waktu efektif polis Anda; atau
v  saat anda tiba di check-in imigrasi Indonesia untuk memulai perjalanan Anda.

 b.     Bagian H – Kecelakaan Diri, pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi paling akhir:
*      Keberangkatan Anda dari rumah atau tempat kerja Anda di Indonesia untuk melakukan perjalanan ke check-point Imigrasi untuk perjalanan Anda; atau
*      3 (tiga) jam sebelum jadwal keberangkatan Anda dengan transportasi yang ditanggung dari Indonesia; atau
*      tanggal dan waktu efektif polis Anda. dan berakhir saat mana saja yang lebih dahulu terjadi:
*      saat Anda tiba di rumah atau tempat kerja Anda setelah kembalinya Anda ke Indonesia; atau
*      3 (tiga) jam setelah anda diizinkan untuk melewati check-point kedatangan imigrasi di Indonesia; atau
*      tanggal berakhirnya polis Anda.

C.      Sehubungan dengan bagian-bagian Polis lainnya, pertanggungan dimulai setelah tanggal dan waktu efektif polis Anda dan Anda telah melewati check-point keberangkatan di Indonesia untuk perjalanan Anda; dan berakhir saat mana saja yang lebih dahulu terjadi:
*      Anda diizinkan untuk melewati check-point kedatangan imigrasi di Indonesia; atau
*      tanggal berakhirnya polis Anda.

4. Pengembalian premi tidak diijinkan setelah polis diterbitkan.

5. Pengecualian Umum


Kami tidak bertanggung jawab berdasarkan tiap Bagian untuk tiap klaim yang timbul berdasarkan atau terkait dengan:

Ø  Perang
Ø  Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
Ø  Kewajiban bisnis, keuangan dan kontraktual
Ø  Kontaminasi nuklir atau kimia
Ø  Peraturan pemerintah, intervensi dan proses pidana
Ø  Kegiatan udara
Ø  Pengecualian aktivitas-aktifitas
Ø  Pendakian Gunung, pendakian petualangan, wisata ketinggian dan perjalanan
Ø  ‘Perjalanan yang bertentangan dengan saran
Ø  Kerugian tidak langsung
Ø  Sanksi ekonomi
Ø  Kesalahan atau kelalaian dalam pengaturan pemesanan
Ø  Obat-obatan dan alkohol
Ø  Kembali ke negara asal
Ø  Hamil dan melahirkan
Ø  Penyakit menular seksual, masalah mental dan kondisi lainnya
Ø  Tujuan Perjalanan. Jika salah satu alasan perjalanan Anda adalah untuk mendapatkan penanganan medis, perawatan atau saran di luar negeri baik yang merupakan satu-satunya tujuan atau bukan dari perjalanan Anda.
Ø  Penundaan yang diakibatkan oleh alat trasportasi umum
Ø  Kondisi yang sudah disadari
Ø  Wanprestasi finansial dari penyedia layanan perjalanan
Ø  Proteksi atas properti dan seseorang
Ø  Kondisi kesehatan saat ini
Ø  Kondisi kerugian yang tidak ditanggung
Ø  Setiap klaim yang timbul saat anda mengambil bagian dalam:
·         Pekerjaan manual;
·         Pekerjaan misionaris dan perjalanan terkaitnya;
·         Pekerjaan kemanusiaan dan perjalanan terkaitnya; atau
·         Tindakan yang disengaja, berbahaya, ceroboh atau melawan hukum atau kriminal.

6. Pembatasan negara tujuan perjalanan: Afghanistan, Kongo, Kuba, Iran, Irak, Liberia, Sudan, Suriah, dan negara-negara yang terkena sanksi ekonomi.

7. Premi sudah termasuk biaya administrasi, dan biaya komisi. Biaya polis akan ditambahkan pada premi.


Info Lanjut :
Yanti / Maruli
HP/WA: 0812 6157 1945



Comments

Popular posts from this blog

ASURANSI ALLIANZ | 081261571945

ASURANSI JIWA DAN KESEHATAN | 081261571945