TRAVEL INSURANCE | 081261571945
TRAVEL INSURANCE
Lindungi Diri Anda
ketika dalam perjalanan
Ketenangan saat anda menikmati
perjalanan kemanapun tujuan anda dapat menambah nilai sebuah perjalanan.
TravelPro adalah pilihan keluargaku dalam hal Travel Insurance. Perlindungan
menyeluruh dengan pilihan tingkatan manfaat dan layanan darurat 24 jam dari
Allianz Global Assistance tersedia di seluruh dunia, hanya dengan satu
panggilan telepon.
New TravelPRO memberikan
Anda ketenangan dalam perjalanan, kemanapun tujuan Anda. Perlindungan dari A-Z
dengan pilihan plan yang fleksibel dan 24 jam Emergency Assistance tersedia di
seluruh dunia, hanya dengan 1 panggilan telepon.
New TravelPRO - klik disini untuk men-download brosur New
TravelPro dari Allianz atau klik gambar di samping ini untuk melihat Tabel
Manfaat dari New TravelPro
Manfaat untuk Anda:
ü
Penggantian kerugian bila harus batal melakukan
perjalanan maupun bila harus mempersingkat perjalanan.
ü
Penggantian untuk kehilangan dan kerusakan
bagasi.
ü
Santunan untuk penundaan penerbangan dan bagasi,
mulai dari 4 (empat) jam berturut-turut penundaan.
ü
Penggantian biaya pengurusan untuk kehilangan
dokumen perjalanan.
ü
Perlindungan biaya medis akibat sakit atau
kecelakaan dengan metode cashless untuk rawat inap rumah sakit dengan kondisi
yang dijamin dalam polis.
ü
Layanan evakuasi darurat dan repatriasi
(pemulangan jenasah).
BACA JUGA : ASURANSI JIWA & KESEHATAN
Perlu Anda Ketahui:
1. Polis ini hanya
tersedia untuk anda, jika Anda:
a.
Penduduk tetap yang tinggal atau berkerja di
Indonesia;
b.
Memegang dokumen identifikasi Indonesia yang sah
seperti KTP, KITAS, KITAP, Izin Kunjungan jangka panjang atau Izin Pelajar;
c.
Memulai dan mengakhiri perjalanan anda di
Indonesia (untuk pertanggungan perjalanan pulang pergi);
d.
Telah membayar penuh premi Anda;
e.
Telah membeli polis sebelum Anda meninggalkan
Indonesia;
f.
Anda paling tidak harus berusia 14 hari sejak
kelahiran atau tidak lebih dari 84 tahun. Usia anak dibatasi 14 hari – 17 tahun
dan belum menikah. Usia anda ditentukan pada saat tanggal anda memulai
perjalanan yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda. Jika anda berusia 70
(tujuh puluh) tahun atau lebih tua, jumlah maksimal yang akan kami bayar untuk
Bagian B & H akan berbeda dari hal lainnya yang dinyatakan dalam Tabel
Manfaat untuk jenis plan yang anda beli. Semua manfaat lainnya harus tetap
sebesar 100%.
2. Batas pertanggungan
Anda:
a.
Jika Anda telah membeli asuransi individu untuk
menanggung satu orang saja, batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi
Anda berlaku untuk satu tertanggung.
b.
Jika Anda telah membeli asuransi pasangan untuk
menanggung dua tertanggung, batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi
berlaku untuk masing-masing tertanggung.
c.
Jika Anda telah membeli asuransi untuk keluarga
yang menanggung anda, pasangan anda dan anak yang masih bergantung, kami akan
membayar:
·
Untuk setiap tertanggung, dengan batas yang
dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda.
·
Untuk semua tertanggung, total batas adalah 250%
kali dari batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda.
3. Periode Yang
Ditanggung atas Perjalanan Pulang Pergi Ke Luar Negeri. Pertanggungan dalam
setiap bagian Polis akan dimulai dan berakhir, sebagaimana yang diatur di bawah
ini:
a.
Bagian A – Pembatalan dan Perubahan Perjalanan,
pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi paling akhir:
v
tanggal dan waktu penerbitan polis Anda; atau
v
tanggal terjadinya kejadian yang ditanggung
berdasarkan Polis ini, dan berakhir saat mana saja yang lebih dahulu terjadi:
v
tanggal dan waktu efektif polis Anda; atau
v
saat anda tiba di check-in imigrasi Indonesia
untuk memulai perjalanan Anda.
b. Bagian
H – Kecelakaan Diri, pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi
paling akhir:
Keberangkatan Anda dari rumah atau tempat kerja
Anda di Indonesia untuk melakukan perjalanan ke check-point Imigrasi untuk
perjalanan Anda; atau
3 (tiga) jam sebelum jadwal keberangkatan Anda
dengan transportasi yang ditanggung dari Indonesia; atau
tanggal dan waktu efektif polis Anda. dan
berakhir saat mana saja yang lebih dahulu terjadi:
saat Anda tiba di rumah atau tempat kerja Anda
setelah kembalinya Anda ke Indonesia; atau
3 (tiga) jam setelah anda diizinkan untuk
melewati check-point kedatangan imigrasi di Indonesia; atau
tanggal berakhirnya polis Anda.
C. Sehubungan dengan bagian-bagian Polis
lainnya, pertanggungan dimulai setelah tanggal dan waktu efektif polis Anda dan
Anda telah melewati check-point keberangkatan di Indonesia untuk perjalanan
Anda; dan berakhir saat mana saja yang lebih dahulu terjadi:
Anda diizinkan untuk melewati check-point
kedatangan imigrasi di Indonesia; atau
tanggal berakhirnya polis Anda.
4. Pengembalian premi
tidak diijinkan setelah polis diterbitkan.
5. Pengecualian Umum
Kami tidak bertanggung jawab berdasarkan tiap Bagian untuk
tiap klaim yang timbul berdasarkan atau terkait dengan:
Ø
Perang
Ø
Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
Ø
Kewajiban bisnis, keuangan dan kontraktual
Ø
Kontaminasi nuklir atau kimia
Ø
Peraturan pemerintah, intervensi dan proses
pidana
Ø
Kegiatan udara
Ø
Pengecualian aktivitas-aktifitas
Ø
Pendakian Gunung, pendakian petualangan, wisata
ketinggian dan perjalanan
Ø
‘Perjalanan yang bertentangan dengan saran
Ø
Kerugian tidak langsung
Ø
Sanksi ekonomi
Ø
Kesalahan atau kelalaian dalam pengaturan
pemesanan
Ø
Obat-obatan dan alkohol
Ø
Kembali ke negara asal
Ø
Hamil dan melahirkan
Ø
Penyakit menular seksual, masalah mental dan
kondisi lainnya
Ø
Tujuan Perjalanan. Jika salah satu alasan
perjalanan Anda adalah untuk mendapatkan penanganan medis, perawatan atau saran
di luar negeri baik yang merupakan satu-satunya tujuan atau bukan dari
perjalanan Anda.
Ø
Penundaan yang diakibatkan oleh alat trasportasi
umum
Ø
Kondisi yang sudah disadari
Ø
Wanprestasi finansial dari penyedia layanan
perjalanan
Ø
Proteksi atas properti dan seseorang
Ø
Kondisi kesehatan saat ini
Ø
Kondisi kerugian yang tidak ditanggung
Ø
Setiap klaim yang timbul saat anda mengambil
bagian dalam:
·
Pekerjaan manual;
·
Pekerjaan misionaris dan perjalanan terkaitnya;
·
Pekerjaan kemanusiaan dan perjalanan terkaitnya;
atau
·
Tindakan yang disengaja, berbahaya, ceroboh atau
melawan hukum atau kriminal.
6. Pembatasan negara
tujuan perjalanan: Afghanistan, Kongo, Kuba, Iran, Irak, Liberia, Sudan,
Suriah, dan negara-negara yang terkena sanksi ekonomi.
7. Premi sudah
termasuk biaya administrasi, dan biaya komisi. Biaya polis akan ditambahkan
pada premi.
Info Lanjut :
Yanti / Maruli
HP/WA: 0812 6157 1945
Comments
Post a Comment